Hari ini di pemberitaan media massa, sebanyak 44 Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di lembaga antirasuah itu resmi bergabung dengan Polri. Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK itu kini resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Polri. Secara khusus kepolisian telah membentuk Korps Pemberantasan Korupsi yang semula bernama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal menjadi Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL