Bulan Juli lalu saya menjadi salah satu korban PHK dari tempat saya bekerja di sebuah lembaga swasta di Solo tanpa pesangon sama sekali. Dengan suatu kesepakatan damai, Saya terima keputusan itu dengan melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta sebagai salah satu syarat memperoleh Jamnan Kelihalangan Pekerjaan (JKP).Â
KEMBALI KE ARTIKEL