Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Bahaya Narkoba terhadap Masa Depan Anak Remaja sebagai Generasi Muda dan Peran Orang Tua Terhadap Penyalahgunaan Narkoba

22 Desember 2023   00:31 Diperbarui: 23 Desember 2023   15:57 136 1

hukum Positif Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum menurut Pasal 1 ayat( 3) Undang- Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kaitannya dengan konsep negara hukum, maka hukum harus menjadi instrumen yang efektif. atau sarana untuk mencapai tujuan negara hukum dan kembali lagi kepada tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemaslahatan. Bagaimana menciptakan atau melaksanakan suatu undang-undang sebagai alat atau sarana yang efektif untuk mencapai tujuan negara hukum tentu saja tidak terlepas dari kebijakan pembangunan hukum yang dilaksanakan untuk menciptakan atau melaksanakan suatu sistem hukum yang menyeluruh dan proporsional. Ibarat negara hukum, permasalahan hukum tidak pernah surut di masyarakat.

Salah satu fenomena permasalahan hukum di Indonesia yang sangat memprihatinkan dan meresahkan adalah kecanduan narkoba. Di banyak lapisan masyarakat, tidak hanya di kalangan orang dewasa dan remaja, namun juga di kalangan anak kecil, Indonesia menghadapi kasus-kasus di mana penggunaan berbagai obat- obatan terlarang yang semakin meluas dan illegal.

Pemuda merupakan suatu agent of change atau agen pembawa perubahan dalam suatu Negara. Dalam hal ini agen perubahan dari sesuatu yang lemah menuju perubahan yang kuat dan lebih baik lagi dalam setiap aspek kehidupan. Salah satu bagian dari generasi muda adalah para remaja. Generasi muda merupakan anak cucu bangsa yang akan meneruskan pembangunan bangsa dan negaranya, namun yang menjadi permasalahan adalah generasi muda belum secara maksimal mempersiapkan  internal dan fisiknya, karena terkena penyakit candu obat- obatan terlarang. membuatnya sakit. Jika melihat apa yang terjadi di negara kita, fakta menunjukkan permasalahan narkoba ada dimana-mana di kalangan anak bangsa ini.

Dengan demikian, pentingnya menjaga keberlangsungan bangsa berada di pundak generasi muda untuk membangun negeri ini lebih baik dan maju. Dengan demikian, keberadaan obat-obatan tersebut di negara kita diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2011. Narkotika adalah bahan atau obat sintetik atau semi sintetik yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan yang dapat menyebabkan hilangnya atau perubahan kesadaran, suatu kehilangan rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa sakit dan menyebabkan kecanduan. Sedangkan Pasal 1 Undang- Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menjelaskan “Narkotika adalah zat atau obat yang diperoleh atau diolah dari tumbuhan, bukan tumbuhan atau bahan sintetik atau yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan efek mengubah kesadaran, mengurangi/ menghilangkan rasa sakit dan mengkonsumsinya secara rutin dapat mengakibatka ketergntungan. narkoba dibedakan dan digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu:

 (a) narkotika golongan I, adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak di gunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.; (b) narkotika golongan II, adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan; (c) narkotika golongan III, adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibtkan ketergantungan. Jenis narkotika berdasarkan golongan: (a) golongan I, opium mentah, tanam koka, daun koka, kokain metah, heroina, metamfetamina dan tanaman Ganja; (a) golongan II, ekgonina, morfin, metobromida dan morfina; (c) golongan III, etilmorfina, kodeina, polkodina dan propiram.

Daerah, terutama di kota- kota besar, bahkan dikatakan sekarang di kota- kota besar tidak ada daerah yang bebas dari ancaman narkoba, narkoba kini sudah masuk ke wilayah- wilayah seperti provinsi, Tingkat RW/RT. Keadaan permasalahan narkoba khususnya di kota- kota besar telah menjadi permasalahan yang sangat kompleks. Saat ini jumlah pecandu narkoba semakin meningkat secara signifikan. Terdapat 429 keseluruhan kasus narkoba yang telah terjadi sepanjang tahun 2023s.d bulan agustus. Berdasarkan golongan, mendapati urutan pertama dengan total 286 kasus. Sementara itu kasus narkoba marak terjadi pada awal tahun yakni bulan februari dengan total 70 kasus yang telah terjadi. 

Salah satu perilaku bunuh diri yang banyak terjadi saat ini adalah kecanduan narkoba di kalangan pelajar. Menurut Badan Narkotika ( BNN) pada tahun 2022- 2023, total sekitar 4,8 juta penduduk desa dan kota berusia 15 hingga 64 tahun menggunakan narkoba. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2021, terlihat bahwa pengguna narkoba adalah generasi muda berusia 15- 35 tahun, dimana 82,4 berstatus pengguna dan 47,1 bekerja sebagai perantara. 31,4 sebagai kurir. Perbuatan tersebut menggambarkan lemahnya moral dan etika generasi muda bangsa, Dampak perkembangan teknologi informasi menjadi salah satu penyebabnya. Minimnya penyaringan keterbukaan informasi membuat informasi mudah diakses oleh semua umur, mulai dari orang dewasa hingga anak- anak. Secara umum, pecandu narkoba sepertinya tidak tahu banyak tentang dampak negative dari mengonsumsi narkoba tersebut. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Badan Pemberantasan Narkoba, pelajar perempuan lebih memahami dampak penyalahgunaan narkoba dibandingkan laki- laki.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun