Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru baru ini mengaku telah melaporkan Partai Amanat Nasional (PAN) dan partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait iklan kampanye politik, yang kedua partai politik (Parpol) ini siarkan melalui saluran televisi. Pasca pelaporan dua Parpol tersebut, Bawaslu mengaku tidak bisa pidanakan Parpol lainnya yang sebelumnya dilaporkan oleh jaringan masyarakat, Paralegal Pemilu atas dugaan pelanggaran yang sama.pelaporan Bawaslu dibuat pada Selasa 21 Januari 2014, ke kepolisian terkait pelanggaran kampanye berupa iklan kampanye politik lewat saluran televisi.
KEMBALI KE ARTIKEL