Jaten (5 Februari 2024) - Desa Jaten, yang berada di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, saat ini telah melakukan kemajuan penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimilikinya. Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014, Tanah Kas Desa merupakan tanah yang pengelolaannya digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial. Berdasarkan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 28 Tahun 2019 Tanah Kas Desa adalah Tanah Desa yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL