Jaten (5 Februari 2024) - UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2008, UMKM dibagi menjadi tiga jenis yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. 1. Usaha mikro merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro, contohnya warung kopi, pedagang di pasar, dan lain sebagainya
KEMBALI KE ARTIKEL