Kita nanti akan melakukan pemilihan atau pencoblosan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah disediakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Namun, sebelum menggunakan hak pilih kita. Ada beberapa dokumen wajib yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Dokumen tersebut berbeda, tergantung kategori pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi tiga kategori pemilih, yang pertama DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Lalu apa saja dokumen yang perlu kita bawa pada saat ke TPS nanti? Berikut penjelasannya.