Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Sudah Siap Memilih? Berikut Dokumen yang Wajib dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

12 Februari 2024   19:18 Diperbarui: 12 Februari 2024   19:33 64 1
Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Pesta demokrasi tersebut, akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Selain dari memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, kita juga akan memilih calon legislatif yaitu, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kita nanti akan melakukan pemilihan atau pencoblosan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah disediakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Namun, sebelum menggunakan hak pilih kita. Ada beberapa dokumen wajib yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Dokumen tersebut berbeda, tergantung kategori pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi tiga kategori pemilih, yang pertama DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Lalu apa saja dokumen yang perlu kita bawa pada saat ke TPS nanti? Berikut penjelasannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun