Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Pesta Demokrasi tersebut, akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari mendatang. Selain dari memilih Presiden dan Wakil Presiden, kita juga akan memilih calon legislatif yang terdiri dari, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih akan menerima 5 lembar surat suara, yang salah satunya merupakan surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Sedangkan, empat lembar lainya merupakan surat suara untuk memilih calon anggota legislatif. Agar tidak salah dalam pencoblosan, maka dari itu, kita perlu mengenal terlebih dahulu surat suara Pemilu 2024.
Berikut jenis-jenis surat suara pada Pemilu 2024
1. Presiden dan Wakil Presiden (Abu-abu)