Segala tingkah laku anak dapat menarik perhatian orang dewasa, Dunia anak adalah dunia yang penuh canda dan kegembiraan. Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasukki pendidikan lebih lanjut (Depdiknas,2003)
KEMBALI KE ARTIKEL