Pada tahun 2021, Dirjen Pajak Suryo Utomo melakukan penerbitan surat edaran yang membahas terkait petunjuk umum terhadap penafsiran dan implementasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Penerbitan SE-52/PJ/2021 dikarenakan masih terdapat request terhadap penegasan agar dilakukan pencegahan terhadap sengketa yang muncul terkait masalah penafsiran dan implementasi P3B.
KEMBALI KE ARTIKEL