1. Ditunaikan pada waktu zakat fitrah
- (Waktu mubah) : Mulai dari awal hingga penghujung Ramadan.
- (Waktu wajib) Â : Penghujung Ramadan sampai setelah shalat subuh di 1 Â syawal.
- (Waktu sunah) Â : Sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- (Waktu makruh) : Setelah shalat Idul Fitri sampai waktu magrib hari Raya Idul Fitri.
- (Waktu haram) Â : Setelah berakhirnya 1 Syawal.
2. Â Menunaikan zakat dengan makanan pokok sehari-hari
- Misalnya jika di Indonesia dengan beras atau misal dengan sejumlah uang yang ditetapkan. Jika dengan beras sejumlah 2,7 kg atau sebanyak 3,5 liter.
3. Â Menentukan tanggungan zakat
- Misalnya ada berapa jumlah jiwa yang tinggal di rumah untuk dihitung total zakat fitrah yang harus ditunaikan.
4. Â Menentukan amil zakat
- Apakah akan ditunaikan melalui badan/lembaga zakat atau misalnya melalui panitia zakat fitrah di masjid setempat.