Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Ketidakadilan (terhadap) Nikah Siri

3 Januari 2011   13:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:00 136 1

Suatu perbuatan baru dianggap maksiat dan berhak dijatuhi sanksi dunia dan akhirat,ketika perbuatan tersebut terkategori "mengerjakan yang haram" dan "meninggalkan yang wajib".Pada sisi yang lain,saat maraknya perzinahan(baca:pergaulan bebas) dinegeri ini,pemerintah justru melegalkan pusat - pusat  prostitusi seperti di gang Doli Surabaya,Sunan Kuning Semarang,malvinas Bekasi,dan Peleman wandan Tegal.Padahal,sudah jelas,perzinahan itu melanggar aturan agama.pertanyaannya,mengapa NIKAH SIRI diadili sedangkan PERZINAHAN dibiarkan?
...The Tegal View Indonesia....

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun