30 Mei 2019 15:33Diperbarui: 30 Mei 2019 15:421081
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 merupakan salah satu jawaban dari fenomena perkawinan usia anak yang sebelumnya masih menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena adanya sudut pandang yang berbeda.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.