Menyimak dan mencermati perseteruan antar institusi penegak hukum akhir- akhir ini, antara POLRI, Kejaksaan Agung dan KPK, dan juga apabila dilihat dari kuatnya dominasi mafia hukum dan / atau korupsi, maka diperlukan waktu yang lama untuk membasmi korupsi di negeri ini. Selain itu, diperlukan adanya kesatuan dan persatuan dari seluruh elemen bangsa, serta adanya tekad dan kemauan dari kepemimpinan politik tertinggi yang sedang berkuasa, untuk menciptakan pemerintahan dan masyarakat yang bersih dan bebas dari korupsi.
Seperti telah diketahui bersama, ada tiga tahapan perbuatan korupsi jika dilihat dari  akibat yang ditanggung oleh masyarakat dan negara :
- Korupsi masih terbatas dan belum berdampak luas terhadap kehidupan  masyarakat luas. Peraturan sebagian besar masih ditaati tanpa adanya penderitaan rakyat. Hampir semua yang dibutuhkan rakyat dapat diperoleh tanpa harus melakukan penyuapan atau nepotisme. Pada tahap ini korupsi sangat terbatas, dikalangan atas dalam pemerintahan dan bisnis skala besar.
- Korupsi tahap kedua ini, korupsi sudah semakin liar dan meluas cakupannya. Segala sesuatu yang harus diperoleh masyarakat/ publik, tidak akan didapat tanpa penyuapan dan nepotisme. Terutama akses-akses fasilitas publik yang disediakan pemerintah/ negara dan memang merupakan kewajiban sepenuhnya pemerintah/ negara untuk memenuhinya, baik mandiri ataupun terkait dengan pihak swasta.
- Pada tahapan ketiga, korupsi sudah merusak semua sendi kehidupan masyarakat, baik secara langsung maupun tanpa perlu terjadinya tindakan korupsi, dikarenakan korupsi sudah membentuk sistem tersendiri yang mengambil alih sistem pemerintahan/ ketatanegaraan yang ada. Dalam kondisi masyarakat dan negara yang sudah dikuasai oleh tata nilai baru yang diciptakan oleh faham korupsi dengan ciri khas licik dan culas, hilang rasa malu, serakah seperti sekarang ini, tugas dan gerakan pemberantasan korupsi dihadapkan pada tantangan dan hambatan yang sangat berat dan kompleks. Pada tahap ini, Indonesia berada.