Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Kini Nama di Dokumen Kependudukan Tidak Boleh Satu Kata

25 Mei 2022   07:53 Diperbarui: 25 Mei 2022   08:08 171 2
Masyarakat dibuat kejut dengan pembaharuan syarat terkait nama atau identitas warga negara. Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi syarat diantaranya nama minimal dua kata; maksimal 60 (enam puluh) karakter huruf termasuk spasi; mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun