Masyarakat dibuat kejut dengan pembaharuan syarat terkait nama atau identitas warga negara. Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi syarat diantaranya nama minimal dua kata; maksimal 60 (enam puluh) karakter huruf termasuk spasi; mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
KEMBALI KE ARTIKEL