Di mata masyarakat, pekerjaan Satuan Polisi Pamong Praja sering diidentikkan sebagai penertib Pedagang Kaki Lima (PKL), gelandangan, pengemis, anak jalanan, wanita tuna susila dan pedagang pasar tradisional, yang sebagian besar dapat dikategorikan sebagai "orang kecil" atau masyarakat marginal.
KEMBALI KE ARTIKEL