Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

7 Langkah Honorer Menghadapi Nopember 2023

10 Februari 2023   04:59 Diperbarui: 12 Februari 2023   18:18 18358 8
5 tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada 2 yaitu PNS dan PPPK, artinya 28 Nopember tahun ini tenaga honorer harus dihapuskan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun