10 Februari 2023 04:59Diperbarui: 12 Februari 2023 18:18183588
5 tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada 2 yaitu PNS dan PPPK, artinya 28 Nopember tahun ini tenaga honorer harus dihapuskan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.