Di Barito Utara Minuman keras diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kab. Barito Utara. Sosialisasi mengenai Perda Minol sudah dilakukan ke sebelas sekolah menengah atas di kota Muara Teweh dan sekitarnya.
Minumal beralkohol hanya boleh dikonsumsi di tempat yang telah ditetapkan/diizinkan. Hotel berbintang, club malam, karaoke, pub, bar adalah tempat yang bisa mengajukan izin penjualan minuman beralkohol. Batas usia peminum adalah 21 tahun atau lebih tua.
Meski sosialisasi tentang Perda ini sudah dilakukan di sejumlah sekolah di Kab. Barito Utara, tapi law enforcement-nya minim, hasilnya miras cukup marak di Barut, miriskan?