Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah atau yang lebih dikenal sebagai Tim 8, telah diserahkan kepada Presiden. Salah satu rekomendasinya yang penting adalah meminta proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dihentikan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih mempelajari laporan Tim 8 tersebut. Keputusan akhir diumumkan paling cepat tgl 23 November 2009. Seolah tidak sabar menunggu jeda waktu tersebut, Publik telah memberikan penilaian dan melakukan tekanan, baik yang pro dengan kesimpulan dan rekomendasi Tim 8 maupun yang kontra. Di era keterbukaan seperti saat ini, publik bebas mengekspresikan pendapatnya, meskipun kadang kala ada yang kebablasan. Tekanan publik yang di-
blow up media massa inilah yang meresahkan SBY. Keresahan SBY tersebut nampak dalam pidato pengantar rapat terbatas di Kantor Presiden pada hari Rabu, 18 November 2009. SBY meminta semua pihak jangan terburu-buru mengatakan rekomendasi ditolak atau diterima. SBY berpendapat bahwa tindakan itu harus berlandaskan pada konstitusi, ketentuan hukum atau rule of law. SBY meminta jangan sampai memecahkan masalah justru malah menimbulkan masalah. Apalagi kalau masalah serius. SBY menegaskan, pemerintah harus memilih opsi yang terbaik dan memilihnya. Tapi harus dengan pikiran yang jernih, mengutamakan bangsa dan negara di atas kepentingan lain. "Bukan kepentingan sempit, bukan dilihat dari satu-dua sisi saja," jelas dia. Kesimpulan dan rekomendasi Tim 8 di atas jelas "bertentangan" dengan proses hukum yang sedang berjalan. Polri dan Kejaksaan Agung tetap berkeyakinan bahwa proses hukum telah berjalan secara profesional dan proporsional. Dua pilihan yang kontradiktif ini menyebabkan SBY seperti makan buah simalakama. Mengikuti rekomendasi Tim 8, berarti SBY melakukan intervensi yang bukan area kewenangannya. Namun jika membiarkan kasus Bibit-Chandra terus bergulir sesuai keyakinan penyidik Polri dan Jaksa, juga akan bertabrakan dengan rasa keadilan sebagian besar masyarakat. Belum lagi memikirkan aspek lainnya (poleksosbud), yang pasti akan memberi dampak baik dalam jangka pendek maupun dampak jangka panjang. Rasanya SBY perlu meminta campur tangan Tuhan sebelum mengambil keputusan. SBY perlu melakukan sholat istikharah. Shalat Istikharah adalah shalat sunnat yang dikerjakan untuk meminta petunjuk Allah oleh mereka yang berada diantara beberapa pilihan dan merasa ragu-ragu untuk memilih (Wikipedia). Sebelum memilih, sebaiknya SBY melakukan
istisyarah (berembug/ musyawarah), lalu menetapkan satu pilihan, dan setelah itu ber-istikharah. Atau dengan sholat istikharah terlebih dahulu dan setelah itu langsung bergegas menunaikan pilihannya sambil ‘memasrahkan diri’ kepada Allah. Karena istikharah pada dasarnya adalah ‘memasrahkan’ urusan kepada Allah, termasuk ketika seseorang kurang senang dengan urusan tersebut (sepanjang ia sudah menetapkannya sebagai pilihan). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “
Bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal sesuatu itu baik bagi kalian, dan bisa jadi kalian menyukai sesuatu padahal sesuatu itu buruk bagi kalian. Dan Allah Mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 216) Dengan istikharah, Allah akan memudahkan dan menyampaikan seseorang pada pilihannya (jika Allah memandang pilihan tersebut baik baginya) atau Allah memalingkan dan menjauhkan seseorang dari pilihannya (jika Allah memandang pilihan tersebut tidak baik baginya). Rakyat Indonesia berdo’a, semoga SBY segera bisa menentukan pilihannya; mengikuti rekomendasi Tim 8 atau tetap melanjutkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan (sesuai keyakinan Penyidik Polri dan Jaksa) atau bahkan tidak memilih kedua-duanya, dengan membuat pilihan (keputusan) sendiri. Wallahu a’lam Bish-Shawabi
KEMBALI KE ARTIKEL