Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Mudik ke Luar Kota, Kades Tampo Dapat Surat Teguran dari Camat Cluring

10 Mei 2021   17:33 Diperbarui: 10 Mei 2021   17:37 469 2
BANYUWAMGI - Pergi ke luar kota tanpa izin, Kepala Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur Hasim Ashari diberi surat peringatan secara tertulis oleh Camat Cluring, Senin (10/5/2021). Dikarenakan saat ini Aperatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN tidak diperbolehkan pergi ke luar kota atau mudik lantaran peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah mulai tanggal 6 Mei Hingga 12 Mei 2021.

Dari keterangan yang di dapatkan dari Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tampo Khoirul Adam saat di konfirmasi beberapa awak media via jaringan WhatsApp mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika kades saat ini berada di luar kota. Menurutnya, seharusnya Kepala Desa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada staf desa dan juga anggota BPD terkait kepergiannya untuk mudik ke luar kota.
"Tidak ada surat pemberitahuan terkait kepergian kades ke luar kota. Seharusnya kades mematuhi peraturan pemerintah terkait larangan bepergian ke luar kota menjelang Lebaran," ujarnya.

Lanjut Adam, pihaknya akan membahas hal tersebut dalam rapat BPD. Jika benar Kades pergi tanpa izin kami juga akan melayangkan surat teguran kepada Kades lantaran telah meninggalkan tugasnya tanpa keterangan yang jelas.
"Kami akan telusuri terkait hal tersebut. Jika benar kades ke luar kota tanpa izin kami akan layangkan surat peringatan secara tertulis," tegasnya.

Sementara itu, Camat Cluring Yoppy Bayu Irawan, M.sos. M.Si, mengatakan Kades Tampo sudah pergi ke luar kota sejak hari Senin (3/5/2021) lalu. Karena kepergian kades itu tanpa keterangan dan menyalahi aturan, oleh sebab itu Pemerintah Kecamatan Cluring melayangkan surat teguran hari ini.
"Seharusnya ada pemeberitahuan kepada pejabat yang ada diatasnya dan tidak meninggalkan tugas seenaknya seperti itu," jelas Yoppy.

Yoppy juga menjelaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terkait sanksi yang nantinya akan diberikan kepada Kades Tampo yang telah meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas. Diketahui saat ini Kades Tampo berada di Jawa Tengah, seharusnya ada pemberitahuan atau izin secara tertulis dulu kepada pemerintah Kecamatan Cluring sebelum pergi ke luar kota.
"Itu sudah menyalahi aturan dan kami sudah layangkan surat teguran agar yang bersangkutan tidak melakukan hal itu lagi," imbuhnya.

Beruntung saat ini pelayanan desa tidak mengalami kendala dan masih berjalan lancar. Meskipun demikian diharapkan kades tidak seenaknya meninggalkan tugasnya apalagi saat ini pemerintah gencar melalukan kampanye untuk tidak mudik guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Untuk pelayanan dialihkan secara online dan sekertaris desa yang sementara menjalankan tugas kades saat ini," pungkasnya. (Hari)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun