Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Apa Itu Sistem Pemilihan Distrik?

12 November 2023   09:00 Diperbarui: 12 November 2023   09:03 145 0
Pada Juni 2023,  Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan perkara No. 114/PUU-XX/2022 telah memutuskan untuk tetap menggelar sistem pemilihan proposional terbuka pada pemilihan legislatif (Pileg). Awal mula putusan ini setelah 6 orang pada 14 November 2022 mengajukan uji materi terhadap pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. para pemohon ini mengajukan perubahan sistem pemilihan Indonesia yang sekarang menganut Sistem Proposional Terbuka kembali menganut sistem proposional tertutup seperti yang terjadi pada sebelum reformasi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun