Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Pilihan

Seluruh Parpol sedang "Wait and See"?

17 Januari 2023   16:00 Diperbarui: 17 Januari 2023   16:23 362 3
Pembentukan koalisi antar partai untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Indonesia memasuki babak baru. Setelah pada tahun lalu sudah mulai pembentukan koalisi untuk memenuhi ambang batas pencalonan (Presidential Threshold) sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara pada pemilihan legislatif (Pileg) terakhir). Waktu pelaksanaan Pilpres dan Pileg yang bersamaan yang otomatis ambang batas pencalonan presiden yang digunakan yaitu hasil Pileg 2019 yang membuat para partai sekarang ini bisa menentukan koalisi dan penentuan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).   

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun