Pada tanggal 14 Desember 2022 di Gedung KPU RI telah ditetapkan 17 partai politik (parpol) yang telah resmi menjadi peserta Pemilu pada tahun 2024 mendatang. 17 parpol tersebut terdiri dari 9 Partai Parlemen, 6 partai non-parlemen, dan 2 partai baru. Jumlah ini tidak jauh berbeda pada pemilu 2019 yang dimana terdapat 16 partai politik yang bersaing untuk mendapatkan kursi di tingkat pusat dan daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL