Saat ini mungkin menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pilihan favorit anak muda untuk bekerja mendapatkan penghasilan, hal ini dibuktikan dengan banyaknya peserta yang ikut seleksi menjadi ASN baik itu untuk PNS maupun PPPK. Menurut UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK, yang membedakan antara keduanya adalah terkait dengan proses pengangkatan dimana untuk PNS diangkat menjadi ASN secara tetap sampai usia pensiun sedangkan PPPK diangkat dengan perjanjian kerja (Kontrak) namun keduanya memiliki hak yang sama sebagai ASN. Dalam tulisan kali ini penulis sengaja memplesetkan akronim ASN menjadi antara surga dan neraka dikarenakan resiko dan tantangan yang dihadapi oleh seorang ASN dalam bekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL