Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan dilakukan secara pada bulan November 2024 yang disebutkan pada pasal 201 ayat 8.Â
KEMBALI KE ARTIKEL