Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

STR, Surat Sakti yang Dinanti

11 Juni 2014   01:21 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:20 274 0

Pemerintah mewajibkan setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR menjadi salah satu instrumen dalam meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan. Surat "sakti" ini menjadi paramater untuk mengukur kemampuan dan kompetensi tenaga kesehatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun