Pemerintah mewajibkan setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR menjadi salah satu instrumen dalam meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan. Surat "sakti" ini menjadi paramater untuk mengukur kemampuan dan kompetensi tenaga kesehatan.