Hukum dan kekuasaan adalah dua hal yang berbeda secara konseptual hukum adalah hukum sedangkan kekuasaan adalah sebuah jabatan yang dimiliki oleh manusia dalam sebuah negara sehingga dikatakan sebagai kekuasaan. Tulisan ini terobsesi dengan perkataannya prof magnis suseno yang menyatakan bahwa tujuan hukum itu adalah untuk "memanusiakan pengguna kekuasaan".
KEMBALI KE ARTIKEL