Beberapa hari lalu, di minggu ini (31/3/2016)  KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi di gedung DPRD DKI Jakarta karena di duga menerima suap dari proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ia ditetapkan tersangka karena menerima suap sebesar 2 Milyar rupiah dalam 2 termin. Selain, M Sanusi, KPK juga menetapkan 2 orang tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. Selain itu, sudah ada 1 saksi yang dicekal terkait kasus ini yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Bos Agung Sedayu Group itu diketahui
 masih berada di Indonesia.
 Pertanyaannya, kenapa korupsi masih terus terjadi meski kita sudah memiliki UU Anti Korupsi Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi
 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi dan beberapa pasal pidana di dalam KUHPidana Korupsi., Kemudian ditambah lagi dengan pendirian  Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai konsekuensi UU anti korupsi.
 Pertanyaan selanjutnya kenapa korupsi masih terjadi bahkan keberadaan hukum korupsi di atas bertujuan untuk memberantas korupsi, paling tidak mengurangi jumlah frekuensi korupsi? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita periksa beberapa hal berkaitan dengan penggunaan dan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk korupsi.