Saya telah menyelidiki dokumen tentang Panama Paper dan keterkaitan antara Mossack Foseca dengan sejumlah nama-nama warga negara Indonesia yang menggunakan jasa perusahaan cangkang (Shell Company) itu untuk menyimpan kekayaan mereka menghidar dari pajak dan regulasi di tanah air. Dalam penyelidikan ini, saya menelusuri cara kerja Mossack Foseca dan cara mencari menyembunyikan kekayaan klien mereka. Kemudian saya membandingkan dengan sejumlah UU Pencucian Uang di Tanah Air. Saya menemukan, warga Indonesia yang menggunakan jasa Mossack Foseca dengan motifasi menghindar pajak dan merupakan perbuatan tax unfairness.
KEMBALI KE ARTIKEL