Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang merupakan sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi dan/atau sosial budaya, miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi (Pasal 1 Perpres 186 Tahun 2014) adalah bagian warga Negara Indonesia yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus. Meski secara jumlah relatif kecil sekitar 250.000 kepala keluarga (database KAT Kemensos RI 2018), dan data sesungguhnya jauh lebih besar, namun kelompok ini memerlukan perhatian serius.
KEMBALI KE ARTIKEL