Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fenomena Penggunaan Jalanan Umum untuk Acara Pribadi oleh Masyarakat Daerah Perkampungan

9 Juli 2023   21:24 Diperbarui: 9 Juli 2023   21:49 60 4
Masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang tinggal di daerah perkampungan sering kali melakukan hal-hal unik yang membuat mereka berbeda dengan masyarakat yang tinggal di perkotaan. Salah satu femomena menarik yang dapat kita lihat di lingkungan masyarakat kita adalah penggunaan jalanan umum untuk acara pribadi mereka sendiri, misalnya acara pernikahan. Meskipun peraturan tentang hal ini sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 11 yang berbunyi: “Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung”. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun