Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Bagaimana jika Tidak Ada Capres Peroleh Suara 50 Persen?

9 Juni 2014   15:14 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:35 1587 0
"Bagaimana jika tidak ada capres peroleh suara lebih dari 50 persen (atau dalam bahasa lain 50 persen plus satu)?" adalah pertanyaan menarik.

Seperti diketahui bahwa Pilpres kali ini hanya diikuti oleh dua pasangan. Banyak yang berpendapat, bahwa karena dua pasangan, maka pemilu dua putaran kecil kemungkinan. Dalam ungkapan lain: capresnya sama kok, masa iya dua putaran. Namun, ada juga pakar yang mengatakan dua putaran bisa dilakukan jika tidak memenuhi perolehan suara yang disyaratkan.

Sistem pemilihan presiden kita dirancang dengan sistem "Pilpres dua putaran" (two round system)". Dan, yang mengatur ini langsung konstitusi, dalam hal ini tertuang dalam UUD 1945. Jika saja kerancuannya pada UU mungkin bisa di-judicial review ke MK, tetapi karena UUD 1945, MK yang tugasnya menjaga konstitusi, menyelaraskan UU dengan UUD 1945, kewalahan karena tidak berhak untuk mengubah UUD 1945.

Syarat Presiden terpilih tertuang dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat (3) dan (4):

"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun