BANYUWANGI - Menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, menandatangani Perda Banyuwangi Nomor 02 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044, yang sekaligus menjadi alasan pencabutan beberapa Perda lain, salah satunya Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Strategis Kawasan Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 - 2035.
KEMBALI KE ARTIKEL