BANYUWANGI - Dalam berkas dakwaan yang termuat di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 209/Pid.B/LH/2021/PN Byw dengan terdakwa Kuswanto Bin Bonari dan Burhan Lone Bin Almarhum Nurul Lone dengan klasifikasi perkara penebangan kayu, menyebut bahwa pemilik UD Barokah yaitu Mubarokh yang di duga kuat merupakan warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sebagai DPO. Status DPO yang melekat tersebut tidak membuatnya menjadi buronan Aparat Penegak Hukum (APH), akan tetapi malah menjadikannya motivasi atau semangat untuk meraup suara dalam pemilihan Kepala Desa Kandangan tahun 2023 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL