Ilmu Politik Hukum mengkaji atau meneliti Politik Hukum (kebijakan hukum) sebagai objek formal dengan bertitik tolak dari suatu titik berdiri, sudut pandang, dan titik fokusperhatian yang berbeda dari Ilmu Hukum. Ilmu Politik Hukum menyajikan pengetahuan tentang aspek-aspek sistem hukum atau tata hukum yang berbeda yang tidak dapat dikaji Ilmu Hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL