Umumkan Per-TPS
Ada cara lain yang lebih transparan dan dijamin kejujurannya. Yaitu, KPU mengumumkan hasil pemilu se-Indonesia per-TPS dan dimuat di website KPU. Dengan jumlah TPS sekitar 400.000 TPS hal tersebut bisa dilakukan dengan mudah sejauh data entry-nya dilakukan SDM yang kualitas dan kuantitasnya memadai. Misalnya: Hasil pemilu di DIY Yogyakarta TPS No.28 hasilnya sekian, TSP No.5 sekian, TPS No.25 sekian dan seterusnya. Hasil pemilu di Kabupaten Tangerang di TPS No.1 sekian, TPS No.10 sekian dan seterusnya. Dengan demikian para pemilih bisa mencocokkan hasil pemilu di TPS tempat dia memilih dengan hasil yang diumumkan di website KPU. Misalnya Si A memilih di Kabupaten Cirebon TPS No.13, maka Si A bisa mencocokkannya di website KPU dengan menggunakan fasilitas “search” maupun dalam bentuk tabel per kabupaten/kota yang memuat rincian hasil pemilu per-TPS. Gagasan inipun bisa dilakukan oleh semua parpol kontestan pemilu, lembaga survei, relawan IT, LSM maupun lembaga independen lainnya.
Gagasan yang Mudah Direalisasikan
Gagasan ini sangat mudah dan programnyapun tidak sulit pembuatannya. Untuk proses data entry-nyapun tidak sulit. Sistem ini mempunyai beberapa keuntungan. Antara lain, para pemilih bisa mencocokkan hasil di TPS dengan hasil yang dimuat di website KPU. Mudah mengontrolnya, jika ada ketidakcocokan bisa langsung diketahui dan dikoreksi. Sangat menjamin kejujuran dan keakuratan hasil pemilu. Sangat mudah diaudit. Tentunya, di samping hasil per-TPS, hasil per kabupaten/kota dan per provinsi juga harus diumumkan. Lebih sempurna lagi kalau diumumkan di website KPU dalam bentuk tabel yang memuat hasil per-TPS. Logikanya, dengan cara seperti itu, maka MoU antara KPU dengan Lemsaneg tidak diperlukan.
Catatan:
Maaf, saya jarang sekali membaca komen-komen.