KEJAHATAN narkoba merupakan salah satru kejahatan extra ordinary di samping korupsi dan terorisme, sebab dampak negatifnya sangat luar biasa. Oleh karena itu, logikanya, kejahatan extra ordinary harus mendapatkan hukuman yang luar biasa berat, terutama hukuman mati. Apalagi hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi . Baru kejahatan terorisme yang dijatuhkan hukuman berat, terutama hukuman mati. Sedangkan hukuman bagi para koruptor secara umum masih tergolong sangat rendah. Sementara itu hukuman mati bagi bandar narkoba sebenarnya juga pernah dilakukan di Indonesia.