Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Â jo. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016).
KEMBALI KE ARTIKEL