Nampaknya polemik TikTok Shop akan segera diakhiri. Rapat terbatas yang dipimpin presiden pada Senin (25/9) menyepakati pelarangan social commerce untuk aktivitas komersial. Larangan itu akan dituangkan dalam revisi Permendag No. Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag No. 31 Tahun 2023).
KEMBALI KE ARTIKEL