Bank pada prinsipnya merupakan lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Karena bentuk badan hukumnya sebagai perseroan terbatas, maka secara ketentuan diperbolehkan mencari laba. Meskipun demikian, bukan berarti bank komersial mengesampingkan peran sosialnya.
KEMBALI KE ARTIKEL