Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Kembalian Menggunakan Permen dan Pelanggaran UU Mata Uang

29 Mei 2018   13:18 Diperbarui: 30 Mei 2018   10:12 1344 0
Ketentuan mengenai uang secara spesifik berdasarkan pada UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). UU ini secara umum mengatur mengenai penggunaan mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Rupiah.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun