Kembalian Menggunakan Permen dan Pelanggaran UU Mata Uang
29 Mei 2018 13:18Diperbarui: 30 Mei 2018 10:1213440
Ketentuan mengenai uang secara spesifik berdasarkan pada UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). UU ini secara umum mengatur mengenai penggunaan mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Rupiah. Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.