Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diseleranggarakan secara serentak diseluruh Indonesia, para Elit Politik telah mempersiapkan kandidat atau calon yang bakal diusung untuk bertarung di daerahnya masing-masing calon kandidat tersebut. Jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak dilaksanakan tepatnya pada hari rabu tanggal 27 November 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL