Pemilihan Umum atau disingkat Pemilu merupakan hajatan atau pesta demokrasi bagi rakyat Indonesaia yang digelar secara serentak disetiap 5 tahun diseluruh Wilayah Indonesia, ini sesuai ketentuan dalam UUD 1945 dalam Pasal 22E ayat 1 sampai 6 di BAB VIIB Pemilihan Umum, adapun dari bunyi pasal tersebut adalah "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."Â
KEMBALI KE ARTIKEL