Ada dua jenis anak berkebutuhan khusus (ABK), yaitu anak sementara (sementara) dan anak tetap (tetap). Anak-anak yang termasuk dalam kategori ABK sementara antara lain anak-anak pada kelas sosial ekonomi terendah, anak jalanan (anjal), anak korban bencana alam, anak di daerah perbatasan dan pulau terpencil, serta anak yang menjadi korban HIV / AIDS. Sementara itu, anak yang termasuk dalam kategori ABK permanen meliputi tunanetra, tunarungu, disabilitas intelektual, disabilitas, disabilitas, autisme, ADHD (attention deficit and movement disorder), anak dengan kesulitan belajar, anak berbakat dan sangat pintar (with Anak-anak berbakat) dll. Untuk menghadapi ABK tersebut dalam lingkungan pendidikan inklusif di Indonesia, tentunya perlu dilakukan strategi khusus.
KEMBALI KE ARTIKEL