Seksualitas menjadi salah pilar kehidupan manusia yang akan selalu menempel dengannya. Berbicara tentang perilaku yang ada dalam masyarakat Arab ketika zaman kenabian akan selalku relevan. Al-Qur'an memberikan beberapa koridor dan pedoman dalam menyalurkan kebutuhan seksual serta menyatakan bahwa lembaga yang menjadi ruang aktivitas seksual yang halal adalah pernikahan. Di sisi lain, al-Qur'an begitu mengecam praktik seksual di luar ikatan pernikahan.
KEMBALI KE ARTIKEL