Sejak dua atau tiga tahunan lalu banyak terjadi badai kepentingan di lembaga PTKIN di bawah naungan Kemenag. Akar masalahnya adalah munculnya Peraturan Kementerian Agama nomor 68 tahun 2015 yang memuat bahwa rektor Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kemenag dipilih, diangkat dan ditetapkan oleh menteri.
KEMBALI KE ARTIKEL