Negara Islam sesungguhnya bukanlah negara yang memaksakan agama atau berperilaku agamis pada warganya, melainkan negara yang menjamin kenyamanan setiap warga untuk beragama. UUD 1945 telah menjamin itu. Maka tak ada yang salah dengan bentuk negara Indonesia. Bentuk negara semacam inilah yang pernah didirikan oleh Nabi Muhammad di Madinah.
KEMBALI KE ARTIKEL