Sumbangan pajak ini tentu sebuah kelebihan bangsa ini. Dimana demokrasi tidak hanya dibangun dari sisi politik, namun juga dari sisi pembiayaan. Wajib Pajak adalah pemilih, penentu dalam demokrasi pembiayaan Negara. Oleh karena itu, kita patut memberi apresiasi yang luar biasa kepada mereka. Mengapa demikian? Sebab dalam membayar pajak, harus ada keikhlasan, yang merupakan substansi dasar spritualitas agama manapun. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara tanpa manfaat yang harus diterima. Artinya, betatapun banyaknya pajak yang dibayar, bukan berarti dia merupakan rakyat yang perlu diistimewakan, dimanjakan dalam ranah hukum. Artinya harus ada keikhlasan. Sekali bayar pajak, just forget it untuk menumbuhkan keikhlasan.
Namun keikhlasan itu tentu tidak boleh disalahgunakan. Bukan karena tidak ada manfaat langsung, lantas Pemerintah bisa menggunakan uang pajak semaunya. Tidak begitu. Sebab undang-undang mengamanatkan bahwa pajak agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Manfaat langsung kepada pembayar pajak memang tidak ada, tapi harus ada manfaat langsung kepada masyarakat. Nah, inilah yang harus dipahami oleh seluruh penyelenggara Negara. Tanpa pemahaman itu, ketika pajak yang dibayar disalahgunakan, tentu masyarakat akan meminta pertanggungjawaban.
Sebelum jauh berharap seluruh unit Negara memanfaatkan uang pajak dengan sebaik-baiknya, jangan lupa ya, bulan Maret ini untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, yang melaporkan berapa penghasilan, harta, dan kewajiban kita dalam satu tahun pajak 2013. Kesibukan calon anggota DPR menjelang pemilu jangan sampai melupakan kewajiban ini ya.