Setelah kemarin Pengadilan Negeri Surabaya menolak Gugatan PT Persebaya Indonesia dinyatakan ditolak, hari ini ada press release dari PSSI yang menyatakan bahwa PT TUN Jakarta menerima Gugatan PSSI atas SK pembekuan PSSI oleh Menpora. Keputusan PT TUN Jakarta tersebut tertanggal 3 November 2015, dengan keputusan antara lain:
- Menerima Gugatan PSSI atas SK pembekuan PSSI oleh Menpora.
- Menguatkan keputusan PTUN.
KEMBALI KE ARTIKEL