Pinjaman Online, atau yang lebih dikenal sebagai Pinjol, telah menjadi fenomena yang merajalela di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini membawa dampak signifikan tidak hanya pada masyarakat yang menggunakan layanan Pinjol, tetapi juga pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai badan pengatur keuangan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL